Mengenal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Cara Pembayarannya
Punya rumah atau tanah berarti kamu wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Sayangnya, masih banyak pemilik properti yang belum memahami apa itu PBB, bagaimana cara menghitungnya, dan bagaimana cara pembayarannya. Yuk kenali lebih dalam agar tidak kena denda!
Apa Itu PBB?
PBB adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pajak ini bersifat tahunan dan wajib dibayarkan oleh pemilik properti kepada pemerintah daerah.
Siapa yang Wajib Membayar PBB?
Setiap orang atau badan yang secara hukum memiliki hak atas tanah dan bangunan — termasuk rumah tinggal, ruko, gudang, atau tanah kosong — wajib membayar PBB. Nama di sertifikat tanah biasanya menjadi pihak yang ditagih.
Cara Menghitung PBB
Rumus umum PBB adalah:
PBB = 0.5% x (NJOP – NJOTKP)
NJOP adalah nilai jual properti berdasarkan lokasi dan ukuran, sedangkan NJOTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak) adalah batas nilai yang tidak dikenakan pajak, biasanya ditentukan oleh pemda setempat.
Kapan dan Di Mana Bayar PBB?
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB biasanya dikirim setiap awal tahun dan jatuh tempo sekitar bulan Agustus–September, tergantung daerah.
Kamu bisa membayar PBB lewat:
- Bank atau ATM yang ditunjuk
- Marketplace (Tokopedia, Bukalapak, dll)
- Gerai Indomaret/Alfamart
- Loket pajak di kantor kelurahan atau kecamatan
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar?
Jika telat membayar PBB, kamu bisa dikenakan denda 2% per bulan dari jumlah yang terutang. Selain itu, tagihan bisa menumpuk dan menghambat proses jual-beli properti di masa depan.
PBB adalah kewajiban tahunan yang harus kamu perhatikan sebagai pemilik properti. Dengan membayar tepat waktu, kamu turut berkontribusi dalam pembangunan daerah sekaligus menjaga kelancaran urusan legalitas rumahmu.
Cari info properti lainnya yang lengkap dan terpercaya? Kunjungi rumahku.vercel.app dan baca tips properti harian lainnya!