Beli rumah tanpa cek legalitas itu kayak beli kucing dalam karung. Bisa jadi rumahnya sengketa, surat-suratnya palsu, atau malah nggak punya izin bangun! Yuk, pelajari langkah-langkah cek legalitas rumah biar aman sebelum tanda tangan akad.
๐ 1. Periksa Sertifikat Tanah
Cek apakah rumah punya Sertifikat Hak Milik (SHM), HGB, atau masih AJB. Pastikan nama di sertifikat sama dengan KTP penjual.
๐ Tips:
- Minta salinan sertifikat.
- Cocokkan nomor dan lokasi di sertifikat dengan peta lokasi.
๐งโ๏ธ 2. Pastikan Status Lahan Bukan Sengketa
Kamu bisa cek status tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
โ Cara praktis:
- Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.
- Bawa sertifikat, fotokopi KTP, dan bukti hubungan hukum (misal: perjanjian jual beli).
๐๏ธ 3. Cek IMB atau PBG
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sekarang digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Pastikan rumah yang kamu beli punya salah satu dokumen ini.
Kenapa penting?
- Tanpa IMB/PBG, bangunan bisa dianggap ilegal.
- Bangunan bisa dibongkar oleh Pemda jika bermasalah.
๐ 4. Periksa Pajak dan Tagihan
Pastikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tidak menunggak. Kamu juga harus cek tagihan air, listrik, dan iuran lingkungan (jika ada).
Tips:
- Minta bukti pembayaran PBB minimal 2 tahun terakhir.
- Cek nomor pelanggan PLN atau PDAM langsung di website resminya.
๐งพ 5. Buat AJB di Hadapan PPAT Resmi
Akta Jual Beli (AJB) harus ditandatangani di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jangan pernah tanda tangan di sembarang tempat atau hanya pakai kwitansi.
Bonus: AJB ini nanti jadi dasar buat balik nama sertifikat di BPN.
โ๏ธ Kesimpulan
Legalitas rumah itu fondasi utama. Jangan tergiur harga murah tapi nggak jelas status hukumnya. Cek sertifikat, IMB/PBG, PBB, dan buat AJB resmi biar kamu tenang tinggal di rumah impian.