Banyak orang beli rumah tanpa tahu beda AJB, SHM, dan HGB. Padahal, surat-surat ini sangat penting dan bisa mempengaruhi hak milik kamu atas rumah itu. Yuk, kenali jenis-jenis surat rumah dan fungsinya!
๐งพ 1. Apa Itu AJB (Akta Jual Beli)?
AJB adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa proses jual beli antara penjual dan pembeli sudah sah secara hukum. Dokumen ini dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Fungsi AJB:
- Bukti resmi bahwa kamu membeli rumah tersebut.
- Dasar hukum untuk pengurusan sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
โ Tapi ingat: AJB bukan bukti kepemilikan tertinggi. Kamu tetap harus mengurus SHM untuk legalitas penuh.
๐ 2. Apa Itu SHM (Sertifikat Hak Milik)?
SHM adalah jenis sertifikat paling kuat dan lengkap. Dengan SHM, kamu benar-benar punya hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya.
Keunggulan SHM:
- Masa berlaku selamanya.
- Tidak bisa dicabut kecuali ada proses hukum.
- Bisa dijadikan jaminan ke bank.
Tips: Pastikan nama di SHM sama dengan nama kamu di KTP. Kalau belum, segera balik nama di kantor BPN.
๐ 3. Apa Itu HGB (Hak Guna Bangunan)?
HGB artinya kamu hanya punya hak untuk memakai lahan dan mendirikan bangunan di atasnya, tapi bukan pemilik tanahnya.
Ciri HGB:
- Berlaku maksimal 30 tahun (bisa diperpanjang).
- Banyak dipakai di perumahan developer atau apartemen.
- Setelah masa berlaku habis, harus diperbarui atau dinaikkan ke SHM.
๐ก HGB cocok buat yang beli rumah cluster/developer. Tapi sebaiknya segera ubah ke SHM kalau bisa.
โ๏ธ Perbandingan Singkat
Jenis Surat | Hak Atas Tanah | Hak Atas Bangunan | Masa Berlaku | Bisa Dialihkan? |
---|---|---|---|---|
AJB | Belum | Belum | Sekali proses | Ya |
SHM | Penuh | Penuh | Selamanya | Ya |
HGB | Tidak penuh | Punya | 30 tahun | Ya |
๐ ๏ธ Kesimpulan
Sebelum beli rumah, cek dulu jenis sertifikatnya. Kalau bisa, cari rumah dengan SHM karena lebih aman secara hukum. Tapi kalau masih HGB atau AJB, pastikan proses legalnya jelas dan bisa ditingkatkan ke SHM di masa depan.