Membeli rumah, terutama bagi pemula, bisa terasa membingungkan karena banyaknya istilah yang digunakan dalam proses jual beli properti. Tidak sedikit orang yang merasa tertipu atau salah ambil keputusan hanya karena tidak memahami istilah-istilah penting yang umum digunakan oleh developer, notaris, atau pihak perbankan.
Dalam artikel ini, kamu akan belajar 10 istilah paling umum dan wajib diketahui sebelum memutuskan membeli rumah. Yuk, simak satu per satu!
1. AJB (Akta Jual Beli)
AJB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti legal bahwa proses jual beli rumah telah terjadi. Dokumen ini menjadi dasar untuk balik nama sertifikat.
Kenapa penting?
Tanpa AJB, kamu belum sah secara hukum memiliki rumah yang dibeli.
2. SHM (Sertifikat Hak Milik)
SHM adalah jenis sertifikat paling kuat karena memberi hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan kepada pemiliknya.
- Berlaku seumur hidup
- Bisa diwariskan
- Bisa dijadikan jaminan kredit
3. HGB (Hak Guna Bangunan)
HGB adalah hak untuk menggunakan lahan milik negara selama jangka waktu tertentu (biasanya 20–30 tahun) untuk keperluan membangun dan menempati bangunan.
Apa bedanya dengan SHM?
Kalau SHM artinya kamu memiliki tanahnya, HGB hanya memberi hak pakai. Untuk menjadi SHM, HGB bisa ditingkatkan statusnya.
4. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
Dokumen ini biasanya digunakan saat rumah belum siap dibeli secara penuh, misalnya saat pembelian rumah inden. PPJB adalah perjanjian awal antara penjual dan pembeli sebelum AJB dibuat.
Tips: Pastikan PPJB memuat tanggal pasti kapan AJB akan dibuat dan syarat pembatalan.
5. IMB / PBG (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah izin dari pemerintah daerah yang memberi hak kepada pemilik tanah untuk mendirikan bangunan. Saat ini, IMB sudah digantikan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
- Tanpa izin ini, bangunan dianggap ilegal
- Bisa dikenai sanksi administratif
- Menyulitkan pengajuan KPR atau jual beli
6. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB adalah pajak tahunan yang harus dibayar oleh pemilik properti. Nilainya tergantung dari lokasi, luas tanah dan bangunan, serta NJOP.
Tips: Pastikan semua tagihan PBB lunas sebelum membeli rumah second.
7. Notaris vs PPAT
- Notaris: Membuat akta-akta hukum umum (perjanjian, kuasa, dll)
- PPAT: Membuat akta-akta terkait pertanahan (jual beli, hibah, pengalihan hak)
Satu orang bisa merangkap sebagai notaris dan PPAT, namun fungsi dan kewenangannya berbeda.
8. Booking Fee
Booking fee adalah uang tanda jadi untuk memesan unit rumah, khususnya dalam pembelian dari developer.
- Harus disertai kuitansi resmi
- Perjelas apakah refundable atau tidak saat pembatalan
9. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Skema cicilan rumah melalui bank, di mana kamu membayar uang muka (DP), dan sisanya dicicil setiap bulan.
- KPR Konvensional: menggunakan sistem bunga
- KPR Syariah: menggunakan sistem margin tetap, tanpa bunga
10. BI Checking / SLIK OJK
Sebelum bank menyetujui KPR, mereka akan mengecek riwayat keuanganmu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
- Riwayat pinjaman dan kredit
- Kolektibilitas (apakah pernah menunggak)
- Limit dan plafon kredit
Tips: Bersihkan catatan kreditmu sebelum mengajukan KPR.
Kesimpulan
Dengan memahami istilah-istilah penting dalam dunia properti, kamu bisa lebih percaya diri saat membeli rumah dan terhindar dari kesalahan fatal.
Pastikan semua dokumen diperiksa dengan teliti dan jangan ragu untuk bertanya pada notaris atau ahli hukum properti sebelum menandatangani perjanjian.
Semoga artikel ini membantumu menjadi pembeli rumah yang lebih cerdas dan siap!
FAQ Seputar Istilah Properti
Apa perbedaan SHM dan HGB?
SHM memberikan hak milik penuh atas tanah dan bangunan, sedangkan HGB hanya memberikan hak pakai untuk waktu tertentu.
Apakah bisa mengubah HGB menjadi SHM?
Bisa. Proses ini disebut peningkatan hak, dan dilakukan melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Apakah Booking Fee bisa dikembalikan?
Tergantung kebijakan developer. Pastikan ada perjanjian tertulis tentang refund sebelum membayar booking fee.